Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyayangkan persepsi keliru di masyarakat seakan DPR menolak RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga negara, DPR RI memiliki komitmen untuk ikut dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
“Menyinggung soal RUU Perampasan Aset, saya ingin menegaskan bahwa ini kan sedang dibangun opini di luar seakan-akan DPR menolak. Saya di forum ini menegaskan bahwa kami ini sedang menyerap aspirasi dari masyarakat,” ujar Doli di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).
Pada Rapat Dengar Pendapat Umum Badan Legislasi DPR RI dengan LBH APIK, JPRR dan ICJR tersebut, Doli menyampaikan bahwa saat ini Baleg telah mulai melakukan riviu terkait prolegnas tahun 2019-2024.
Di saat yang sama juga dibuka masukan dari masing-masing komisi, fraksi serta masyarakat. Ia menekankan bahwa semua ini berkaitan dengan komitmen DPR RI untuk pemberantasan korupsi.
“Saya kira sekarang kita memasuki pemerintahan baru, era baru, semangat baru dan harapan baru dan kita lihat beberapa kali dengar statement presiden kita sangat kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi dan saya kira kita setuju semua, termasuk di DPR khususnya di Baleg komitmennya itu sama melakukan pembahasan korupsi,” tambahnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini lantas menyebutkan beberapa produk legislasi yang telah dilahirkan dan berkaitan dengan semangat pemberantasan korupsi di tanah air, seperti UU Tipikor dan UU TPPU yang saat ini masih berlaku
“Nah dalam kaitan tentang semangat dan komitmen untuk memberantas korupsi itu maka kemudian kita menyusun regulasi apa yang penting? Undang-undang apa yang penting? Kalau berkaitan dengan pemberantasan korupsi kita sudah punya undang-undang TPPU, Undang-undang Tipikor misalnya. Pertanyaannya apakah kita masih perlu menambah undang-undang lain termasuk soal perampasan aset?” tanyanya.
Doli lalu mengaitkannya dengan desakan tindak lanjut atas penandatanganan ratifikasi The United Nations Convention against Corruption. Ia menunjukkan bahwa istilah yang lebih tepat dalam konvensi internasional adalah “stolen asset recovery” yang berarti pemulihan aset yang dicuri.
“Kalau kita setiap hari ketemu orang dirampas atau merampas, kira-kira itu berlaku baik apa tidak? Nah terus saya cari tahu ternyata rupanya di dalam UNCAC itu bahasa adalah stolen asset recovery. Kalau recovery itu ya pemulihan. Lantas kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan kata pemulihan yang tertera di dalam UNCAC itu?,” tuturnya.
Doli pun tidak menutup kemungkinan adanya masukan-masukan dari masyarakat maupun para pakar hukum terkait dengan diksi yang akan dipakai dalam rancangan Undang-undang yang sedang hangat di masyarakat ini.
“Nah coba kami juga nanti dikasih masukan dari judulnya aja masih perlu nggak pakai perampasan kira-kira gitu,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Legilator Dapil Sumatera Utara III ini menegaskan bahwa saat ini Badan Legislasi DPR RI belum memutuskan apapun dan masih membahas rancangan undang-undang yang akan masuk dalam program legislasi nasional maupun yang akan dibahas di DPR.
Ia pun kembali menekankan bahwa DPR RI memiliki komitmen untuk menghilangkan korupsi dari bumi nusantara.
“Kami di Baleg di DPR ini pun sebetulnya sedang membahas itu, belum mengambil keputusan apa-apa soal ini perlu atau tidak? Tapi intinya adalah garis besar, judul besarnya kita semua punya komitmen untuk melakukan pembumihangusan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan