Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa tak ada pandang bulu terhadap semua terdakwa yang sudah divonis mati.
Menurutnya, hukuman mati tetap dilakukan pada terdakwa yang hukumannya sudah diputus, meski tetap menghormati semua langkah diplomasi yang dilakukan negara-negara yang warga negaranya divonis mati.
“Hukum tak kenal diskriminasi kewarganegaraan,” kata JK, Senin (19/1).
Perdana Menteri Australia Tony Abbott sebelumnya telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait eksekusi mati terhadap dua warganya. Dua warga Australia menunggu pelaksanaan eksekusi mati setelah permohonan grasinya ditolak presiden.
Pada putusan PK terhadap anggota ‘Bali Nine’ Mahkamah Agung menyatakan hukuman mati tak melanggar HAM. Dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menunggu pelaksanaan eksekusi mati setelah permohonan grasinya ditolak presiden.
Artikel ini ditulis oleh:

















