Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hilariej di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, yang kini didorong oleh berbagai pihak untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Dia mengatakan bahwa Prabowo telah meminta Kementerian Hukum untuk mengulas kembali terhadap seluruh RUU yang berpotensi menghambat program pemerintahan yang telah tertuang dalam Astacita. Menurut dia, semangat Prabowo terkait pemberantasan korupsi bisa ditafsirkan melalui pidato-pidatonya.

“Kalau itu sudah pasti, pemberantasan korupsi itu menjadi bagian,” kata Supratman usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).

Di pun mengaku sedang menunggu undangan dari Badan Legislasi DPR RI ke Kementerian Hukum untuk membahas terkait sejumlah RUU yang akan masuk ke dalam Prolegnas. Pasalnya sejauh ini, dia mengatakan Kementerian Hukum belum ada pembahasan mengenai Prolegnas.

“Justru saya mau ke Baleg ini, untuk mendiskusikan terkait itu,” kata dia.

Selain itu, dia mengaku akan mengkaji terkait adanya usulan diksi “perampasan” diganti dengan “pemulihan” dalam RUU Perampasan Aset. Dia pun belum mendapat informasi terkait pertimbangan usulan perubahan diksi tersebut.

“Beberapa undang-undang yang tadi ditanyakan, karena ini kan tidak hanya pemerintah, tidak hanya presiden, justru kami akan bicara dengan DPR,” katanya.

Sejauh ini, Badan Legislasi DPR RI sedang mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk menyerap aspirasi usulan RUU. Selain RUU tentang Pemilu, RUU tentang Perampasan Aset juga kerap diusulkan oleh lembaga-lembaga terkait.

Pimpinan Badan Legislasi DPR RI pun menyatakan bahwa harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI terlebih dahulu agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan