Jakarta, Aktual.co — Bila Presiden Jokowi ingin menujuk pelaksana tugas (Plt) kapolri, idealnya melantik terlebih dahulu Komjen pol Budi Gunawan sebagai kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang diberhentikan secara definitif.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/1).
“Kebijakan Presinden mengangkat Komjen Pol Badrudin Haiti sebagai Plt menurut saya itu mubazir dan seharusnya presiden ada keberanian untuk melantik kapolri yang terpilih, bahwa kemudian pun ada keinginan, misalkan mau memberhentikan sementara kapolri yang dilantik itu memeng diatur dalam UU Kepolisian,” ucap dia.
Sehingga, sambung Nasir, dalam keadaan seperti ini, dimana presiden memberikan keputusannya dengan mengangkat Plt tanpa melakukan pelantikan terlebih dahulu. Maka tentunya itu malah memunculkan pertanyaan baru, Badrodin itu Plt untuk kapolri siapa?.
“Jadi posisi Plt ini memang serba salah dia tidak ke atas tidak ke bawah sehingga wajar ada pertanyaan untuk siapa PLT itu karenanya, supaya tidak terjadi kegamangan dalam Plt-nya atau dalam rangka menjankan Tupoksi kepolisian maka presiden Jokowi harus segera bersikap.
“Artinya DPR sudah memilih maka dia harus menggantikan Jenderal Sutarman yang sudah diberhentikan dari kapolri, jadi posisi kapolri ibarat anggota DPR juga. Yang baru masuk yang lama keluar, ini memang agak aneh yang lama diberhentikan yang baru tidak masuk,” tandasnya.
Perlu diketahui, dalam UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 11 ayat 5 menyebutkan dalam keadaan mendesak, presiden dapat memberhentikan sementara kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















