Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya mengambil langkah dengan membentuk tim independen untuk mengawasi proses hukum terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, lembaga pimpinan Abraham Samad itu tidak memiliki lembaga pengawas, hal ini untuk memastikan apakah penanganan kasus jenderal bintang tiga itu politis atau tidak.
Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/1).
“Presiden harus membuat tim independen untuk menguji apa yang diberikan oleh pimpinan KPK konfirm atau tidak, sebab, KPK ini tidak ada tim pengawasnya,” kata dia.
Masih dikatakan Nasir, tim yang independen itu juga diberikan kewenangan untuk dapat melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menjerat calon kapolri tersebut. Dan tentunya, ia menegaskan jika tim ini bekerja tertutup dan hanya memberikan laporannya kepada presiden untuk kemudian menjadi pertimbangan, Jokowi dalam membuat keputusan.
“Tim ini dapat melakukan gelar perkara terhadap kasus Budi Gunawan, dengan sistem yang sangat tertutup dan hanya melaporkan kepada presiden. Jadi hanya tim dan presiden saja yang tau,” ujarnya.
“Ini tujuannya agar presiden bisa mengambil langkah selanjutnya dalam kasus Budi Gunawan,” pungkas politisi PKS itu. 
Perlu diketahui, informasi yang diperoleh Aktual.co menyebutkan alat bukti dari kasus Budi Gunawan ini masih lemah yang hanya masuk dalam tindak pidana ringan. Selain itu, dalam penentuan tersangka Budi Gunawan kuat dugaan permainan intenal Polri juga ada.
Selain itu, mantan Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius yang sekarang dicopot diduga berkoordinasi dengan pimpinan KPK sebelum penentuan tersangka Komjen Budi Gunawan dengan menyerahkan alat bukti baru. 
Ketua KPK Abraham Samad juga menjelaskan kasus yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan ini merupakan kasus tindak pidana ringan. “Kalau Komjen BG ini kasus Tipiring,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang