Jakarta, aktual.com – Australia akan segera memberlakukan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan pada Kamis (7/11) bahwa undang-undang tersebut akan mulai dibahas di parlemen Australia pada tahun ini.
Undang-undang ini direncanakan mulai berlaku 12 bulan setelah disahkan oleh parlemen, yaitu sekitar akhir 2025.
Albanese menegaskan, aturan ini penting untuk mengurangi penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah umur di Australia.
Ia menambahkan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan dapat mengganggu kesehatan fisik dan mental anak-anak serta berdampak buruk pada masa depan mereka.
“Media sosial membahayakan anak-anak kita dan saya akan segera menghentikannya,” kata Albanese dalam konferensi pers dilansir Reuters.
Selain itu, saat ini banyak beredar konten pornografi di media sosial. Menurut Albanese, hal ini tentu dapat memberi dampak negatif pada masa depan anak-anak ketika mereka beranjak dewasa.
“Jika Anda seorang anak berusia 14 tahun yang mendapatkan hal ini, di saat Anda mengalami perubahan hidup dan menjadi dewasa, itu bisa menjadi masa yang sangat sulit dan yang kami lakukan adalah mendengarkan dan kemudian bertindak,” tambahnya.
Undang-undang ini juga mendapat dukungan dari Partai Liberal, yang saat ini berperan sebagai oposisi dalam pemerintahan Australia.
Selain menetapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak, Australia juga tengah menguji sistem verifikasi usia di beberapa platform media sosial. Sistem ini bertujuan untuk mencegah akses anak-anak di bawah umur ke media sosial.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain