Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik KPK memanggil Direktur Penyidikan Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Drs Herry Prastowo dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha sebagai saksi untuk tersangka Budi Gunawan.
“Keduanya diperiksa untuk tersangka Budi Gunawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Senin (19/1).
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, kasus tersebut akan dipercepat agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Komjen Pol Budi Gunawan masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri meski sudah disetujui oleh DPR sebagai pengganti Kapolri Jenderal Pol Sutarman.
Namun Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/1) memerintahkan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab Kapolri.
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama yang merupakan anak Budi Gunawan, asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015.
Hervianto, pada 2005 saat berusia 19 tahun mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue senilai 5,9 miliar dolar AS dan diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp 57 miliar, dari jumlah tersebut disetor ke rekening Budi Gunawan senilai Rp 32 miliar, namun proses pinjam-meminjam ini sudah diperiksa di Bareksrim Polri pada 2010 dan dinyatakan wajar oleh Bareskrim.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu