Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi XIII DPR RI ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, (6/11/2024). Foto: Ubed/vel

Bandung, Aktual.com – Baru-baru ini, terungkapnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Hal itu lantas memicu kecemasan mengenai lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Berdasarkan informasi yang didapat dari kepolisian, dua narapidana yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini berhasil ditangkap dalam pengembangan penyelidikan yang dilakukan di Lapas Sukamiskin.

Pembuktian yang didapatkan di lapangan menunjukkan adanya keterlibatan beberapa oknum yang dengan sengaja memanfaatkan ruang lingkup Lapas untuk menjalankan bisnis haram ini.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, memberikan tanggapan serius terhadap temuan tersebut. Menurutnya, meskipun peredaran narkoba di Lapas memang menjadi masalah yang serius, hal ini tidak bisa diselesaikan secara instan.

“Memang kalau kita lihat, menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan keamanan di Lapas, termasuk masih adanya narapidana yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan harapan kita, seperti peredaran narkoba, itu memang masih ada,” ujar Muslim usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi XIII DPR RI ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, (6/11).

Namun, Ayub juga menekankan bahwa penyelesaian masalah ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ia menyebutkan bahwa pengawasan yang lebih intensif perlu diterapkan di seluruh Lapas.

“Yang perlu kita tingkatkan adalah pengawasan yang sangat signifikan terhadap Lapas itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, Politisi Fraksi Nasdem tersebut menambahkan, temuan adanya narapidana yang terlibat dalam peredaran narkoba tidak hanya menjadi masalah di Lapas Sukamiskin, tetapi juga di beberapa Lapas lainnya.

Ayub berharap agar pengawasan yang lebih ketat dapat mencegah peredaran narkoba dan tindakan pidana lainnya di dalam Lapas. Ia juga menyarankan agar narapidana yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba dipindahkan ke tempat lain.

“Kita berharap yang melakukan tindakan pidana ini harus dipindahkan, seperti saya katakan kemarin (misalnya) ke Nusa Kambangan, agar tidak menular kepada napi-napi yang lainnya,” tambah Ayub.

Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang mengelola Lapas di Indonesia juga diminta untuk lebih serius dalam memperbaiki sistem pengawasan dan penanganan kasus narkoba di dalam Lapas. Peredaran narkoba di dalam Lapas merupakan masalah besar yang dapat merusak tujuan pembinaan yang seharusnya dijalani oleh narapidana.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya upaya terintegrasi antara pihak kepolisian, pemerintah, dan lembaga pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terkontrol di dalam Lapas, serta mencegah peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan