Pemandangan Penjara Ofer milik Israel di Ramallah. (ANTARA/Anadolu Agency/Mostafa Alkharouf/aa.)

Teheran, Aktual.com – Gerakan perjuangan Palestina, Hamas, menganggap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Zionis Israel, Knesset, soal hukuman penjara bagi anak-anak menambah bukti bahwa betapa rasis perilaku rezim Israel.

“Disahkannya undang-undang di Knesset yang mengizinkan pengadilan dan pemenjaraan anak-anak di bawah usia 14 tahun adalah pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan perjanjian internasional,” kata gerakan itu.

Menurut kantor berita Sama pada Jumat (8/11), Hamas juga menyatakan persetujuan undang-undang tentang deportasi keluarga Palestina — atas dalih operasi kesyahidan salah satu anggota keluarga — semakin menunjukkan perilaku rasis rezim itu.

UU baru itu, kata Hamas,merupakan pelanggaran terhadap perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai hak-hak anak serta langkah kriminal oleh para penjajah fasis terhadap seluruh bangsa Palestina.

Hamas mendesak komunitas internasional, PBB, dan semua lembaga internasional yang bergerak di bidang hak-hak anak harus menentang undang-undang itu.

Mereka juga didesak untuk mengambil langkah-langkah serius serta memberikan tekanan terhadap penjajah atas perilaku mereka yang tidak manusiawi.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan