Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharunya membentuk tim independen untuk mengawasi proses hukum terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, lembaga pimpinan Abraham Samad itu tidak memiliki lembaga pengawas. Hal ini untuk memastikan apakah penangan kasus jenderal bintang tiga itu sesuai jalur atau tidak.
“Presiden harus membuat tim independent untuk menguji apa yang diberikan oleh pimpinan KPK konfrem atau tidak, sebab, KPK ini tidak ada tim pengawasnya,” kata Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/1).
menurutnya, Tim independen yang dibentuk diberi kewenangan untuk melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menjerat calon kapolri tersebut. Tim ini bekerja tertutup dan hanya memberikan laporannya kepada presiden untuk kemudian menjadi pertimbangan dalam membuat keputusan.
“Jadi hanya tim dan presiden saja yang tau. Tujuannya agar presiden bisa mengambil langkah selanjutnya dalam kasus Budi Gunawan,”,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















