Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Khaerul Izan)

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang mantan Kasubdit Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.

“MY selaku mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan Kementerian Perdagangan tahun 2014–2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (13/11).

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan yang digelar pada Selasa (12/11) itu, penyidik Jampidsus juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni NE selaku Fungsional Bappepti yang juga merupakan mantan Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan tahun 2015 dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Ketiga saksi tersebut, kata dia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 atas nama tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan