KKPMakassar, Aktual.com – Surat somasi resmi telah dilayangkan kepada Swiss-Belhotel Makassar, terkait dugaan pelanggaran hukum oleh salah satu pegawai hotel tersebut.
Dalam somasi yang disampaikan atas nama tuan Lafran tersebut, pihak kuasa hukum Aco Andi menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta ketentuan hukum perdata sebagaimana tercantum dalam Pasal 1360 dan Pasal 1350 KUHPerdata.
“Bahwa pihak Swiss-Belhotel Makassar diduga melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 1360 KUHPerdata juncto Pasal 1350 KUHPerdata,” ucap Aco dalam keterangan kepada awak media, Sabtu (16/11) sore di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus bermula pada 31 Oktober 2024, ketika tuan Lafran melakukan pemesanan kamar hotel untuk tanggal 3-5 November 2024. Ia mengirimkan pembayaran sebesar Rp1.500.000 sesuai permintaan pihak hotel melalui rekening penerima atas nama PT. Bumi Anugerah Sakti. Namun, tanpa disadari, jumlah yang ditransfer mencapai Rp15.000.000.
Setelah menyadari kesalahan tersebut, tuan Lafran segera menghubungi pihak hotel untuk meminta pengembalian dana sebesar Rp13.500.000 yang telah lebih dikirimkan.
Hingga saat ini, tuan Lafran menyebutkan bahwa pihak hotel belum juga mengembalikan kelebihan dana tersebut meskipun telah dilakukan berbagai upaya, termasuk komunikasi langsung dan via telepon.
Dalam surat somasi tersebut, tuan Lafran mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp13.500.000 dan kerugian immateriil senilai Rp86.500.000, dengan total kerugian mencapai Rp100.000.000.
Kerugian immateriil ini meliputi tekanan mental, gangguan pekerjaan, serta biaya perjalanan bolak-balik dari Polewali Mandar (Polman) ke Makassar untuk mengurus perkara ini.
Surat somasi ini, ungkap kuasa hukum, memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Swiss-Belhotel Makassar untuk menyelesaikan pengembalian dana sesuai nominal yang diklaim. Jika tidak ada tanggapan, pihak kuasa hukum tuan Lafran menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
“Apabila dalam kurun waktu 2×24 jam sejak somasi ini dikirimkan, Swisbell Hotel tidak mengindahkan somasi ini maka kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata,” tegas Aco Andi.
Hingga berita ini buat, belum ada tanggapan resmi dari pihak Swiss-Belhotel Makassar terkait somasi tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya dalam konteks perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa secara adil.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra