Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar simulasi pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jakarta, Selasa (19/11), untuk mengetahui sekaligus mengatasi kendala yang dihadapi saat hari pemungutan suara pada 27 November mendatang.
“Agenda hari ini simulasi pemungutan suara di TPS. Kemudian, ada atau tidak kendala-nya jika dipraktikkan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di sela-sela kegiatan tersebut.
Menurut Bagja, pihaknya sejauh ini telah menemukan beberapa potensi kendala, termasuk di antaranya perihal salah pengertian antara daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan di dalam formulir C1.
Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan kendala yang terjadi saat hari pencoblosan lainnya, seperti keterlambatan pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan perlakuan terhadap pengawas TPS.
“Sudah disampaikan, pengawas TPS itu dekat dengan meja pendaftaran sehingga bisa mengawasi semua pemilih yang akan melakukan pendaftaran di TPS, yang akan pendaftaran untuk memilih pada hari itu,” imbuhnya.
Bagja lebih lanjut menjelaskan, setidaknya terdapat 30 poin kerawanan yang mungkin terjadi di TPS. Beberapa di antaranya soal TPS yang tidak ramah disabilitas, kesalahan dalam proses penghitungan suara, dan pemilih yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk.
“Ada yang tidak mempunyai KTP, pakai namanya biodata. Biodata itu sekarang ‘kan tidak tersosialisasikan dengan baik. Oleh sebab itu, tolong teman-teman KPU, menyosialisasikan biodata itu bentuknya seperti apa. Kalau tidak ada KTP elektronik atau yang belum memiliki KTP elektronik, tapi sudah perekaman itu ada biodata, itu diperbolehkan,” ujar Bagja.
Di samping itu, Ketua Bawaslu juga memerinci daerah-daerah yang rawan pada Pilkada 2024, seperti Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Nduga, dan Kabupaten Pegunungan Bintang. Ia mengakui, beberapa di daerah di Papua dan Jawa Timur menjadi perhatian Bawaslu.
“Apalagi di daerah yang calon pasangannya hanya dua. Itu tingkat kompetisi-nya sangat tinggi. Itu yang kami harapkan, apalagi Kepolisian, juga untuk melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tim kampanye, untuk saling menjaga agar keadaan kali ini berlangsung damai,” sambung Bagja.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
- Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
- Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan