Jakarta, Aktual.co —Pakar hukum tata negara Indonesia, Margarito Kamis, mengatakan tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri karena DPR sudah menyetujui apa yang diusulkan Presiden. “Tidak ada alasan untuk tidak melantik Budi Gunawan karena kita bernegara berdasarkan hukum dan peraturan. DPR sudah menyetujui apa yang diusulkan presiden, jadi apa alasannya tidak dilantik?,” kata Margarito di Jakarta, Minggu (18/1).
Ia mengatakan seharusnya Presiden Jokowi langsung melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri setelah melakukan pemberhentian pada Jenderal Pol Sutarman karena tidak boleh ada kekosongan dalam jabatan penting itu. Jika Presiden tidak segera melantik Budi Gunawan, kata dia, Presiden melakukan dua kesewenang-wenangan, yakni memberhentikan Sutarman tanpa alasan yang jelas dan tidak melantik Budi Gunawan setelah mendapat persetujuan dari DPR. “Setelah memberhentikan Sutarman tanpa alasan yang jelas, jika Presiden tidak melantik Budi Gunawan, maka Presiden melakukan dua kesewenang-wenangan dan menyalahi reformasi Polri, khususnya UU No 2 Tahun 2002, Pasal 11 ayat 5” tutur dia.
Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara itu menambahkan tidak ada undang-undang atau peraturan di Indonesia yang melarang tersangka menempati jabatan tertentu. Ia menyarankan agar Presiden mengikuti hukum dan aturan yang ada dan tidak hanya menggunakan rasa atau norma baik buruk dalam membuat keputusan melantik Budi Gunawan. Jika dibiarkan berlarut-larut, ujar dia, lembaga kepresidenan dan kepolisian akan terus terganggu dan yang lebih parah adalah terjadinya badai tata negara di pemerintahan Presiden Jokowi.

















