Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf membeberkan sejumlah upaya untuk meminimalkan potensi konflik horisontal di tengah masyarakat berkenaan dengan Pilkada 2024.

Dede saat dihubungi di Jakarta, Minggu (24/11), menuturkan bahwa upaya tersebut dilakukan berangkat dari sejumlah faktor yang kiranya dapat memicu terjadinya konflik terkait pilkada.

Pertama, kata dia, konsistensi pengamanan di daerah yang masuk dalam peta kerawanan pilkada, sehingga pihak kepolisian perlu mensinergikan peta kerawanan dengan data yang dimiliki KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah.

“Pihak pengamanan masuk, baik Babinsa Kamtibmas untuk mencari data atau informasi tentang potensi di dalam, kalau ada potensi di dalam itu bisa disampaikan ke calon lain untuk jangan masuk ke daerah sekitar situ,” ujarnya.

Kedua, menurut dia, pentingnya netralitas penyelenggara pemilu hingga aparatur sipil negara (ASN) terhadap kontestasi Pilkada 2024.

“Pesan-pesan dari kami adalah pihak penyelenggara, baik dalam hal ini adalah KPU, Bawaslu daerah, tidak boleh ikut cawe-cawe di situ atau berpihak karena kalau berpihak pasti ada yang merasa dirugikan maka akhirnya konflik terjadi,” tuturnya.

Ketiga, partisipasi publik dalam pengawasan Pilkada 2024 untuk segera melapor bila menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran.

Dia menyebut publik juga dapat memanfaatkan media sosial untuk melaporkan pelanggaran Pilkada 2024 agar memperoleh atensi yang cepat.

“Sekarang publik ini punya alat yang namanya HP untuk memviralkan apapun. Nah, jadi publik juga bisa langsung kalau ada hal-hal yang kurang. Langsung saja divideokan, diviralkan, dan dilaporkan kepada pihak penyelenggara dalam hal ini misalnya Bawaslu, Gakkumdu, dan sebagainya. Karena biasanya kalau itu sudah diviralkan, itu akan cepat mendapatkan tanggapan,” katanya.

Terakhir, dia menyebut pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu mencanangkan kembali komitmen para kontestan untuk siap menang dan kalah dalam pilkada.

“Jadi kontestan pemilu juga harus mampu menyampaikan kepada timnya bahwa ‘kita siap menang, kita juga harus siap kalah’,” ucap dia.

Saat ini, tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa tenang kampanye yang berlangsung selama tigaBaca juga: DPR: Beda pilihan pemilu tidak dijadikan alasan cerai hari, 24—26 November 2024.

Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada hari Rabu, 27 November 2024, diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain