Jakarta, Aktual.com – Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengatakan pendanaan untuk aksi iklim harus diterjemahkan menjadi aksi efektif yang dapat diukur dan dilacak.
“Kinerja inisiatif iklim yang didanai oleh keuangan publik harus memiliki tujuan yang jelas dan terukur. (Kami) berharap upaya ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat komitmen Indonesia dalam mengatasi krisis iklim,” ujarnya dalam Twenty-Ninth Conference of the Parties (COP29), the United Nations Framework Convention on Climate Change, di Baku, Azerbaijan, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Selasa (26/11).
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mendorong pemerintah Indonesia meningkatkan upaya pendanaan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Ia menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi Indonesia dalam hal pendanaan iklim, terutama di sektor kehutanan dan tata guna lahan.
Salah satu kendala utama adalah kesulitan dalam menghubungkan perubahan kebijakan dengan penurunan deforestasi secara signifikan.
Selain itu, hambatan lainnya terkait ketergantungan yang tinggi terhadap pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPK telah merekomendasikan beberapa langkah strategis.
Pertama, kementerian terkait disebut perlu menetapkan standar yang jelas untuk mengukur dan mengevaluasi deforestasi terencana dan tidak terencana.
Kedua, entitas pemerintah harus mengidentifikasi dan memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan dari anggaran maupun non-anggaran untuk mendukung upaya mitigasi dan adaptasi iklim.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pendanaan mengatasi perubahan iklim dan mencapai pembangunan berkelanjutan, dia menekankan urgensi pendekatan lintas sektoral yang mengintegrasikan berbagai bidang sektoral dan tematik, serta langkah-langkah audit dan non-audit agar mampu menghadapi tantangan akibat perubahan iklim.
“BPK sendiri memiliki kemampuan yang baik dalam menilai kegiatan yang terkait dengan pendanaan negara di sektor perubahan iklim. BPK telah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap kinerja anggaran, termasuk untuk upaya mitigasi dan adaptasi iklim, pengelolaan sampah kota, pencegahan banjir, dan rehabilitasi pasca tambang di seluruh provinsi dan kotamadya di Indonesia,” ungkap Fathan.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan