Jakarta, Aktual.co — Presiden Jokowi harus segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Karena Jokowi tidak bisa serta merta membatalkan proses hukum ketatanegaraan yang sudah berlangsung.
“Ini proses ketatanegaraan yang harus dijaga, hukum harus ditegakkan sehingga tidak bisa seenaknya saja dia memutuskan untuk menunda atau membatalkan calon kapolri yang telah diusulkannya dan disetujui oleh DPR,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis kepada pers usai berbicara di Aktual Forum, Jakarta, Minggu (18/1).
Pasalnya, jelas Margarito, soal proses penetapan Kapolri jelas merupakan soal ketatanegaraan. “Kalau dalam konvensi Partai Demokrat, tidak jadi masalah SBY membatalkan hasil dari proses konvensi yang panjang dengan tidak mengusulkan pemenang menjadi capres atau cawapres pada pemilu lalu. Masalah kapolri tidak bisa disamakan.”
Dikatakan dia, Jokowi harus ingat bahwa pembatalan hasil pemilihan kapolri itu dapat berdampak pada dirinya, proses bernegara dan penegakan hukum. “Kalau dalam konvensi paling hanya kader atau peserta konvensi yang mencak-mencak merasa dibohongi oleh SBY. Tetapi, masalah konvensi berbeda, ini bangsa yang dicoba ditipu-tipu. Nanti rakyat yang marah, bukan hanya calonnya seperti halnya konvensi PD,” tegasnya.
Karena itu, Margarito mengatakan, bila Jokowi tidak melantik segera Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri, maka ada dua UU yang dia langgar. Yang pertama adalah UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya pasal 11 ayat 5 karena mengangkat PLT Kapolri tanpa persetujuan DPR. Persetujuan pemberhentian kapolri lama dan pengangkatan kapolri baru adalah satu paket sebagaimana tertulis dalam ayat 1. Jadi kalau memberhentikan Sutarman, maka Budi Gunawan harus diangkat bukan dengan PLT.
“Selain itu Jokowi juga melanggar UU MD3 karena dianggap melecehkan dan merendahkan DPR, karena sudah memberikan persetujuan merespon surat dia (presiden). DPR sudah melakukan kewajiban konstituonal, sementara Jokowi tidak lakukan kewajibannya untuk melantik kapolri baru. Jokowi bisa kena pasal melakukan perbuatan tercela yang bisa menjatuhkannya,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















