Banda Aceh, Aktual.co — Penurunan tarif angkutan umum seiring penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Aceh masih menunggu keputusan menteri perhubungan. Dinas Perhubungan di kabupayen/kota dalam provinsi itu hanya mengevaluasi apakah keputusan menteri itu diterapkan oleh sejumlah angkutan antar kota dan antar provinsi.

“Kita tidak melakukan rapat dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), karena biasanya ada aturan rinci dari kementerian untuk tarif angkutan. Surat dari menteri akan dikirim ke dinas perhubungan provinsi seterusnya diteruskan ke dinas perhubungan di kabupaten/kota,” sebut Kabid Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Aceh Utara, M Nasir, ketika dihubungi aktual.co, Minggu (18/1).

Disebutkan, organda akan melakukan hal yang sama. Surat kementerian perhubungan dikirim ke Organda pusat, lalu diteruskan ke provinsi dan kabupaten/kota. “Kita hanya mengawasi saja, apakah sesuai dengan keputusan menteri atau tidak tarif angkutan yang diberlakukan oleh pengusaha angkutan di Aceh Utara ini,” terang M Nasir.

Sampai hari ini, sambung M Nasir, pihaknya belum menerima perubahan tarif angkutan karena penurunan harga jual BBM bersubsidi. “Mungkin besok atau lusa suratnya sudah tiba di Aceh Utara,” pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menurunkan harga jual BBM berubsidi sebesar Rp 1.200 per liter dari Rp 7.800 menjadi Rp 6.400 per liter. Penetapan harga tersebut akan diberlakukan mulai, Senin (19/1).