1 dari 4
Tim Kuasa Hukum PT Hasana Damai Putra, Fajar S. Kusumah, SH (kanan) dan Azka Rivaldi, SH serta Legal Division Head GM Legal PT Hasana Damai Putra, Nimim Putri Safira, S. H., M. H. (kiri) menyampaikan penolakan Eksekusi lahan milik PT. Hasana Damai Putra oleh PN Bekasi, saat jumpa pers di Warunk WOW KWB Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Tim Kuasa Hukum PT Hasana Damai Putra, Fajar S. Kusumah, SH (kanan) dan Azka Rivaldi, SH serta Legal Division Head GM Legal PT Hasana Damai Putra, Nimim Putri Safira, S. H., M. H. (kiri) menyampaikan penolakan Eksekusi lahan milik PT. Hasana Damai Putra oleh PN Bekasi, saat jumpa pers di Warunk WOW KWB Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Tim Kuasa Hukum PT Hasana Damai Putra, Fajar S. Kusumah, SH (kanan) dan Azka Rivaldi, SH serta Legal Division Head GM Legal PT Hasana Damai Putra, Nimim Putri Safira, S. H., M. H. (kiri) menyampaikan penolakan Eksekusi lahan milik PT. Hasana Damai Putra oleh PN Bekasi, saat jumpa pers di Warunk WOW KWB Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















