Jakarta, Aktual.co — Jokowi memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan hukum yang berakibat DPR tidak bisa melakukan tindakan hukum. Faktanya tidak, Presiden membiarkan DPR melakukan kewajiban konstitusional dan Presiden menyetujui apa yang di usulkan untuk melantik Budi Gunawan.
“Apa alasan presiden tidak melantik Budi Gunawan ? Ini akan menimbulkan kisruh dan mengundang badai negara”, kata Margarito Kamis, ahli hukum tata negara saat Aktual Forum, Jakarta, Minggu (18/1).
Margarito menegaskan bahwa jika dalam waktu 30 hari presiden tidak melakukan pelantikan maka di anggap sudah melakukan.
“Bagi saya itu bukan alasan yang bisa diterima jika menunda-nunda”, katanya.
Margarito menambahkan Budi Gunawan mesti dilantik namun faktanya tidak. Orang yang di setujui kapolri di angkat serta merta mesti di angkat.
Margarito menjelaskan ada dua kesewenang-wenangan presiden. Yang pertama, Sutarman diberhentikan tanpa alasan.
“Apakah pak sutarman pnsiun ? Tidak. Apakah melakukan pelanggaran etika ? Tidak. Dimana rasa mendesaknya ? Ini musti jelas agar presiden tidak sewenang-wenang. BG tidak dilantik, secara hukum absolut impratif harus di lantik”, jelasnya.
Menurutnya, bila presiden tidak melantik maka jelas melanggar UU 2 th 2002 dan mempermainkan DPR. Dua kesewenang-wenangan ini bila dikonfersi ke dalam tata ngara masuk kualifikasi perbuatan tercela.
“Saran saya kepada Presiden lantiklah Budi Gunawan dan jadilah orang yang punya prinsip. Jangan mencla- mencle dan jangan undang badai tata negara,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid















