Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan bersepakat jika penetapan Komjen pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK sudah mengganggu hak preogratif lembaga kepresidenan.
“Karena terus terang saja kami di komisi III DPR, meyayangkan kalau memang pak Budi Gunawan punya persoalan hukum jauh sebelumnya KPK menetapan beliau menjadi tersangka,” kata Trimediya, dalam acara diskusi Aktual Forum bertajuk ‘Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Preogratif Presiden?, di Warung Komando, Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1).
“Atau setelah beliau (Budi Gunawan) jadi kapolri KPK menetapkan beliau sebagai tersangka, karena kita sama-sama tau isu rekening gendut itu kan isu dari 2002 awal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP itu pun juga menayakan seperti banyak yang ditanyakan oleh intelektualitas, kenapa hanya Budi Gunawan yang langsung diproses secara hukum, padahal kalau dirunut banyak nama yang tersangkut dalam kasus tersebut.
“Kenapa hanya pak Budi Gunawan yang langsung dilakukan proses hukum bagaimana dengan yang lainnya yang terseret dalam kasus rekening gendut. Apa yang dilakukan oleh KPK sudah sampai pada sumber kekuasaan, simbol negara kita adalah kop berlambang garuda bernama kepresidenan yang sudah mengusulkan nama Budi Gunawan sebagai kapolri,” ucapnya.
“Jadi kalau tema diskusi seperti itu memang sudah terganggu posisi lembaga kepresidenan dengan (penetapan tersangka,red) ini,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid
















