Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai lucu langkah presiden untuk menunda proses pelantikan Komjen pol Budi Gunawan sebagai kapolri. Terlebih soal penujukan pelaksana tugas (Plt) kapolri.
Hal itu menyusul penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jokowi tidak perlu menunda, Jokowi sebagai presiden seharusnya mengeluar kewenangannya dalam kepres melantik Budi Gunawan, kemudian dua -tiga hari memberhentikan sementarta kapolri dengan menunjuk Plt. Kalau melihat sekarang sangat lucu, dasar hukumnya dengan memberhentikan kapolri dan menujuk plt tidak ada,” kata Nasir Djamil dalam acara diskusi Aktual Forum bertajuk ‘Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Preogratif Presiden?, di Warung Komando, Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1).
“Karena kriteria seorang kapolri diganti tidak ada pada Sutarman, dan ini menambah ketidakpastian hukum dalam kasus Budi Gunawan ini,” tambahnya.
Sebab, sambung poltisi PKS itu, seorang tersangka itu belum tentu bersalah, sehingga itulah perlu ada keberanian dari presiden.”Karena penundaan ini akan menjadi blunder bagi presiden, lantaran Budi Gunawan pun dalam fit and propertes itu juga sudah mengatakan akan mundur ketika dirinya terdakwa,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid