Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dalam program-program Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin usai menerima kunjungan Kepala BPOM dr. Taruna Ikrar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (11/12).
“Pada setiap langkah yang dilakukan oleh BPOM, kami akan melakukan pendampingan-pendampingan, dan tentunya pendampingan itu agar mengingatkan dan mengarahkan supaya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran. Itu yang utamanya,” ucapnya.
Ia mengatakan, bentuk pendampingan yang akan diberikan oleh Kejagung mulai dari sisi keperdataan hingga pengawasan berbagai program BPOM.
“Tadi saya sampaikan ‘Bapak kerja sesuai tupoksinya. Kalau ada hal-hal yang menyangkut gugatan-gugatan, serahkan kepada kami untuk menyelesaikannya’,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPOM dr Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tupoksi mengawasi obat dan makanan yang ada di masyarakat sehingga memiliki ratusan ribu mitra (stakeholder). Pemberian sertifikasi pada ratusan ribu produk pun bisa menjadi objek yang rawan terjadi pelanggaran aturan.
Selain itu, lanjutnya, BPOM juga ditugasi untuk mengawal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan menjadi pengawas program Makan Bergizi Gratis. Tugas-tugas tersebut juga rawan terjadi pelanggaran hukum di dalamnya.
Di bawah kepemimpinannya, ia bertekad membangun kelembagaan yang bersih, bebas korupsi, bebas mafia, dan bebas pelanggaran-pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, melalui pertemuan hari ini, ia meminta dukungan dari Kejagung, utamanya Jaksa Agung, dalam pendampingan hal-hal terkait masalah hukum.
“Untuk mencapai bebas korupsi dengan tupoksi bebas mafia dan sebagainya, maka pengawalan dalam konteks bantuan, support dan sekaligus mentoring ataupun apa yang namanya itu, kami sangat butuhkan dari Kejaksaan Agung. Tentu di daerah dengan Kejaksaan Tinggi dan sebagainya,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan