Seoul, Aktual.com – Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol resmi dimakzulkan dalam sidang parlemen nasional. Sesuai hasil voting di parlemen yang digelar pada hari Sabtu 14 Desember 2024, menunjukkan 204 suara mendukung pemakzulan Yoon, sedangkan 85 suara menolak.

Dilansir dari Yonhapnews, ada tiga suara yang memilih abstain dan delapan suara tidak sah. Setelah resmi dimakzulkan, parlemen Korsel resmi menunjuk Perdana Menteri Korsel Han Duck-soo sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden Korsel hingga maksimal enam bulan ke depan. Sebab sesuai konstitusi Korsel, Yoon masih berstatus Presiden Korsel meski seluruh kekuasaannya sudah dicabut.

Alasannya, setelah pemakzulan di parlemen itu, maka tahap selanjutnya pemakzulan Yoon akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel. Proses ini disebut akan memakan waktu lama. Karena itu, selama proses tersebut, pemerintahan akan dipegang perdana menteri selaku Plt presiden. Nantinya pemakzulan Yoon akan diputuskan MK Korsel kemudian penetapan pemilu yang dimajukan dari jadwal.
Undang-Undang MK Korsel sendiri menyebutkan dalam mengambil keputusan tentang pemakzulan presiden, harus ada sekurang-kurangnya enam orang hakim yang sepakat. Artinya keenam orang hakim tersebut harus sepakat dengan suara bulat.

Pemakzulan ini adalah buntut pemberlakuan darurat militer pada Selasa malam (2/12) lalu. Mosi pemakzulan ini mencakup tuduhan bahwa Yoon secara langsung meminta pasukan darurat militer untuk menutup Majelis Nasional dan menghalang-halangi para anggota parlemen untuk masuk ke dalam gedung Majelis Nasional. Dampak dengan dihalanginya anggota parlemen masuk ke dalam gedung maka mustahil mengeluarkan resolusi penolakan darurat militer.

Setelah ditunjuk sebagai Plt Presiden Korsel, Han Duck-soo berjanji akan menjalankan tugas sebaik-baiknya. Ia mengatakan akan memastikan pemerintahan yang stabil. ”Saya akan mencurahkan semua kekuatan dan upaya saya untuk memastikan pemerintahan yang stabil,” ujar Han.

Sesuai konstitusi, Han mengemban amanat selayaknya presiden, yakni sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata Korsel, mewakili persona internasional negara, mengeluarkan perintah eksekutif jika terjadi bencana atau krisis, mengangkat dan memberhentikan pejabat publik, dan memberikan amnesti, dan lain sebagainya.

(Indra Bonaparte)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain