Den Haag, Aktual.com – Pengadilan Den Haag di Belanda menolak permohonan dari 10 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pro-Palestina untuk menghentikan ekspor senjata ke Israel. 10 LSM itu juga menuntut pemerintah Belanda menghentikan hubungan perdagangan dengan pemukim ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Dilansir dari Al Jazeera, penolakan permohonan Pengadilan Belanda itu pada Jumat (13/12) menegaskan bahwa negara memiliki kelonggaran dalam kebijakannya, dan pengadilan tidak boleh terburu-buru untuk turun tangan. ”Pengadilan bantuan sementara menemukan bahwa tidak ada alasan untuk memberlakukan larangan total terhadap ekspor barang militer dan penggunaan ganda pada negara. Semua permohonan ditolak,” demikian pernyataan pengadilan tersebut.

Para pemohon sendiri beralasan jumlah korban sipil yang mencapai sekitar 45 ribu korban jiwa akibat serangan Israel di Jalur Gaza, maka seharusnya pemerintah Belanda mengambil semua tindakan yang masuk akal yang dapat dilakukan untuk mencegah genosida. Ini merupakan kewajiban pemerintah Belanda yang telah menandatangani Konvensi Genosida 1948. ”Israel bersalah atas genosida dan apartheid dan menggunakan senjata Belanda untuk mengobarkan perang,” ujar Wout Albers, pengacara yang mewakili pemohon.

Dalam permohonannya, koalisi LSM itu mengutip perintah Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice) kepada Israel pada bulan Januari lalu untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Koalisi tersebut mengatakan akan meninjau kembali keputusan pengadilan dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Shawan Jabarin selaku Direktur umum Al-Haq yang merupakan salah satu LSM pro-Palestina menilai keputusan tersebut sebagai ketidakadilan yang keji. ”Belanda telah meninggalkan aturan paling dasar dalam hukum internasional, yaitu mencegah penjajahan, aneksasi, apartheid, dan genosida,” kata Jabarin.

Keputusan di Den Haag tersebut diambil sehari setelah serangan udara Israel menghantam sebuah bangunan tempat tinggal di kamp pengungsi Nuseirat Gaza pada Kamis (12/12). Akibat serangan itu setidaknya 40 orang tewas dan puluhan orang lainnya luka-luka.

Untuk diketahui, sebulan lalu, International Court of Justice (ICJ) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan kepala militer Hamas, dengan tudingan telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan perang Israel di Gaza.

Surat perintah penangkapan ICJ tersebut menyebutkan Netanyahu dan Gallant telah menggunakan kelaparan sebagai metode perang dengan cara membatasi bantuan kemanusiaan, dan dengan sengaja menargetkan warga sipil dalam serangan Israel di Gaza.

Sementara Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengatakan kalau saat ini sekitar 75 ribu pengungsi di Gaza tidak memiliki akses terhadap makanan, air, listrik, dan layanan kesehatan akibat pemblokiran selama 66 hari oleh Israel.

(Indra Bonaparte)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain