Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid

Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR bakal mengkaji usulan Amnesty International Indonesia Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengevaluasi penggunaan senjata api oleh polisi.

Dilansir dari Kompas, usulan kedua usulan ini mengemuka buntut kekerasan yang kembali terjadi yang diduga dilakukan oleh polisi. Seorang polisi di Semarang, Aipda Robiq menembak seorang remaja bernama Gamma hingga tewas, diduga karena dipepet.

“Kami tentunya akan mengkaji dan mempertimbangkan secara matang desakan tersebut,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid, Minggu (15/12).

Jazilul lantas beranggapan bahwa Polri sejatinya ingin menerapkan slogan “Presisi” dengan pendekatan humanis.

Dengan pendekatan tersebut, jelas Jazilul, Polri pada prinsipnya ingin transformasi pendekatan ke arah yang lebih manusiawi, bukan dengan jalan dan alat kekerasan.

“Kami menyangkan masih kerap kali muncul kasus penggunaan senjata api atau alat lainnya untuk menangani kasus tersebut tertentu,” ungkap Wakil Ketua Umum PKB ini.

Oleh sebab itu, Jazilul sepakat jika Polri harus terus dievaluasi karena masih adanya penggunaan kekerasan ketika menangani beberapa kasus.

“Maka selayaknya Polri terus kita evaluasi agar secepatnya melakukan transformasi pelayanan yang manusiawi dan terbuka,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Amnesty International Indonesia meminta agar DPR RI menggunakan haknya, sepert hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat, untuk menyelidiki tanggung jawab kebijakan strategis polisi menyusul rentetan kasus kekerasan polisi sepanjang 2024 ini.

Salah satunya adalah evaluasi pemakaian senjata api. Teranyar, penggunaan senjata api secara tidak proporsional oleh Polri menewaskan Gamma, seorang remaja, di Semarang, Jawa Tengah.

“Pelaksanaan hak-hak DPR termasuk panggil Kapolri harus diarahkan pada evaluasi menyeluruh atas kebijakan penggunaan kekuatan dan juga senjata api maupun senjata ‘kurang mematikan’ sesuai prinsip HAM,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, Senin (9/12/2024).

Pemanggilan ini juga disebut penting untuk meminta pertanggungjawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit, khususnya atas kasus-kasus kekerasan Polri yang merefleksikan pola kebijakan represif, bukan perilaku orang per orang anggota polisi yang bertindak sendiri atau melanggar perintah atasan.

“Amnesty juga mendesak Kompolnas dan Komnas HAM mengusut secara resmi, menyeluruh, efektif, imparsial, terbuka, dan tuntas kasus-kasus penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk senjata mematikan, yang kerap menyebabkan pembunuhan di luar hukum dan penyiksaan,” kata Usman.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra