Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza berharap kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok tidak memberikan dampak negatif terhadap industri hasil tembakau (IHT) dalam negeri.
“Aslinya kan sekarang sudah turun ya sumbangan cukai rokok itu karena memang ada dinamika di rokok yang di IHT yang sedang terjadi. Jadi mudah-mudahan tidak berdampak banyak,” kata dia di Jakarta, Selasa (17/12).
Dikatakan Wamen, industri hasil tembakau saat ini juga menyuarakan keluhan, seperti aturan mengenai kemasan dan larangan berjualan dekat dengan fasilitas pendidikan.
Ia menyatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak agar hal tersebut mendapat solusi yang baik.
“Sedang dikomunikasikan untuk mencari jalan keluar yang baik,” katanya.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang diberlakukan mulai 2025 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, akan berdampak menyuburkan peredaran rokok ilegal.
Kepala Pusat Industri Perdagangan dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho menyatakan pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), namun menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau mulai 1 Januari 2025 bertujuan untuk pengendalian.
Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang cukup jauh antara harga rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi rokok ilegal dimana, ekosistem rokok ilegal ini sudah sangat masif.
Dia menyatakan jika dengan kenaikan HJE membuat masyarakat pindah dari rokok legal ke rokok ilegal maka target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN 2025 kemungkinan akan sulit tercapai.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan