Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 8 Januari 2025.

Meskipun, sidang perdana tersebut masih beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Jelang dimulainya sidang sengketa perkara pilkada, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengatakan, seluruh jajaran Bawaslu dilarang melakukan rekayasa pelanggaran pada Pilkada 2024.

Sebaliknya, Puadi menegaskan agar jajaran Bawaslu bekerja sama dengan pasangan calon yang sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya ingatkan harus sangat hati-hati. Sebelum menyatakan terjadinya pelanggaran atau tidak, jajaran Bawaslu harus tahu persis informasi awal yang didapat supaya tidak salah langkah,” kata Puadi dalam keterangannya, Sabtu (21/12)

Untuk mencegah terjadinya rekayasa, dia mengatakan, telah meminta kepada koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk saling berkoordinasi.

Kemudian, Puadi menyebut, divisi ini akan memikul tanggung jawab kerja pengawasan di depan MK.

“Divisi sengketa dan hukum harus koordinasi dengan divisi lain. Tidak boleh jalan masing-masing, agar penyusunan laporan dan keterangan tertulis berjalan dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puadi mengapresiasi koordinasi divisi hukum dan sengketa yang selama ini dinilai sudah bekerja cukup baik.

Namun, dia kembali mengingatkan agar kinerja baik tersebut dipertahankan jelang sidang sengketa perkara pilkada.

“Koordinasi sangat penting. Tidak boleh ada divisi yang kesulitan mendapatkan data dari divisi lain. Semuanya harus saling mendukung. Kita ini kerja kolektif kolegial. Tidak ada divisi yang bisa berjalan sendiri tanpa kerja sama dengan divisi yang lain,” kata Puadi.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra