Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan sikap partai PDI Perjuangan (PDIP) soal pemberlakuan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen karena dinilai tidak konsisten dengan awal mula kebijakan itu digodok di parlemen.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan PDIP merupakan partai yang dari awal mendukung PPN naik menjadi 12 persen, tetapi justru meminta untuk dibatalkan saat kebijakan tersebut akan diimplementasikan.
“Berpolitik itu mesti konsisten. Kalau dulu mendukung, ya sekarang mestinya juga mendukung. Kalau ada yang dinilai perlu diperbaiki, silakan ajak para pihak untuk mendiskusikannya. Cari solusi terbaik untuk kepentingan rakyat,” kata Saleh dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (24/12).
Saleh menyebut PDIP terkesan mencari simpati dan citra positif dari masyarakat sehingga menyampaikan narasi kritik dan penolakan. Ia juga mengatakan PDIP seperti tidak mau terlibat dalam kenaikan PPN tersebut.
“Padahal, kebijakan ini dulu didukung. Bahkan, sudah diatur timeline (linimasa) untuk implementasinya. Nah, waktunya sudah tiba,” imbuhnya.
Menurut Saleh, sebagai sebuah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN menjadi 12 persen dinilai harus dilaksanakan.
“Presiden ‘kan disumpah untuk menjalankan seluruh aturan perundang-undangan. Fraksi PAN juga menilai bahwa kebijakan ini berat. Tetapi sebagai bentuk ketaatan pada ketentuan UU negara, PAN tetap mendukung. Sembari dengan itu, dicari jalan yang dapat meringankan masyarakat,” katanya pula.
Saleh meminta PDIP untuk mengikuti aturan yang ada, agar tidak menimbulkan kesan mau benar sendiri dan menyalahkan partai yang lain. Menurut dia, sikap demikian tidak baik untuk kehidupan sosial-politik.
Indonesia, tutur Saleh, sudah memilih demokrasi sebagai jalan politik. Oleh sebab itu, apa pun keputusan politik yang diambil secara demokratis harus dihormati.
“Kalau PDIP berada pada posisi oposisi memang selalu begitu. Mereka tahan untuk mengkritik, bahkan sesuatu yang dulu adalah kebijakan mereka,” ucap dia.
Namun begitu, Saleh menjelaskan, kebijakan peningkatan PPN menjadi 12 persen dapat dibatalkan maupun ditunda melalui revisi undang-undang atau melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Silakan hakim yang menilai,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain