Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap tersangka WS saat menjadi Komisioner KPU RI.
Menanggapi hak tersebut, Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran, Prof Muradi mengatakan ada hal yang cukup menggelitik serta menarik dengan adanya penetapan tersebut.
“Pertama kenapa informasinya sejak pagi hari justru media yang menyampaikan lebih dulu, artinya sprindik bocor, dan ini bukan pertama kali di KPK,” katanya kepada wartawan, Selasa [24/12].
“Dulu sudah pernah terjadi, apalagi ini menyangkut masalah sensitif, seharusnya itu tidak boleh terjadi, sebab bisa menyebabkan dugaan penyidik tidak independen,” tambahnya.
Lebih lanjutnya menurutnya kalau dalam kasus sudah lama bahka sudah disidangkan dan sudah ada yang divonis bersalah, antara lain WS, TA dan S, ketiganya bahkan sudah dibebaskan.
“Untuk itu harus ada bukti baru yang benar-benar kuat untuk memastikan keterlibatan Hasto Kristiyanto, terutama dengan memastikan keberadaan Harun Masiku, sebab di persidangan-persidangan yang akhirnya mempidanakan para tersangka sebelumnya, tidak terbukti Mas Hasto terlibat,” ujar Profesor yang juga dikenal sebagai aktivis 98 ini.
Dikatakan Muradi bahwa WS sendiri memang telah dibebaskan secara bersyarat dari tahanan, begitu pun dengan tiga terpidana lainnya. Justru Harun Masiku lah yang masih jadi buron KPK.
“Nah Harun Masikunya sendiri belum bisa dihadirkan dipemeriksaan bahkan belum diketahui keberadaannya sampai detik ini. Jadi ada bukti baru macam apa? Kan yang lain keterangannya sudah jelas dan dipersidangan yang dulu tidak dapat menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain