Jakarta, Aktual.co — Pihak DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, mempertanyakan izin usaha PT Hans Buana Inti Guna Lestari (HBIGL) yang bergerak pada sektor perkebunan sawit di Kecamatan Simpangkatis.
“Kami sudah sempat memanggil pihak perusahaan untuk meminta kejelasan terkait izin perusahaan mereka, namun tidak memenuhi undangan kami,” kata Wakil Ketua DPRD Bangka Tengah Syahroni di Koba, Sabtu (17/1).
Pemanggilan pihak perusahaan karena adanya laporan dari pihak desa dan data dari dinas terkait bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin usaha.
“Kami tentu ingin tahu sejauh mana kebenarannya, makanya pihak perusahaan dipanggil untuk menjelaskannya, tetapi mereka tidak datang,” ujarnya.
Sementara anggota Komisi II DPRD Bangka Tengah Zamhari menegaskan, secara hukum perusahaan tidak boleh beroperasi karena tidak mengantongi izin usaha.
“Ini terungkap setelah melihat persyaratan administrasi dan laporan dari masyarakat, namun kami menyarankan warga jangan bertindak di luar koridor, dan cukup ditutup saja perusahaan tersebut,” ujarnya.
Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Bangka Tengah Yulhana mengakui perusahaan sawit tersebut belum mengantongi izin usaha sampai sekarang.
“Kami sudah meminta pihak perusahaan untuk mengurus legalitas usahanya, namun sampai sekarang belum dipenuhi,” ujarnya.
Selain itu kata dia pihak perusahaan harus terbuka dengan masyarakat dan pemerintah desa terkait dengan program plasma dan seluas 10 hektare lahan yang janjinya akan diberikan kepada desa.
Artikel ini ditulis oleh:

















