Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebutkan bahwa hukuman mati harus diberlakukan.
Hal ini dikatakan Mahfud melalui akun twitter @mohmahfudmd, Sabtu (17/1). Menurut dia, Hukuman mati sudah merupakan sesuai dengan konstitusi.
“Sebenarnya bukan hanya hukuman mati tapi hukuman apa pun ngeri juga kalau dibayangkan. Karena itu kengerian tak harus menyurutkan kita untuk berlakukan hukuman mati,” kata dia, dalam twitnya.
Diketahui, enam narapidana yang berada ditahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang tersebar di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, akan dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan, Cilacap.
Keenam napi tersebut adalah Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brazil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Ang Kim Soei 62) kewarganegaraan tak jelas, Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga negara Indonesia.
Para terpidana mati sudah diisolasi diruang khusus dan mendapat pendampingan dari rohaniawan untuk menenangkan kondisi narapidana.
Artikel ini ditulis oleh:

















