Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak akan meloloskan calon kepala desa yang positif menggunakan narkoba pada Pemilihan Kepala Desa serentak di 177 desa.
“Calon kepala desa yang positif narkoba, otomatis tidak lolos,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa setempat Akhmad Hidayat saat dihubungi di Karawang, Sabtu (17/1).
Setiap bakal calon kepala desa itu diwajibkan mengikuti tes kesehatan terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Panitia Pilkades. Hasil tes kesehatan, termasuk hasil tes narkoba, kemudian dibawa ke tim seleksi tingkat kabupaten. Tim seleksi dan Panitia Pilkades sendiri sudah sepakat untuk tidak meloloskan calon kepala desa yang positif narkoba.
Sementara itu, rencananya Pemerintah Kabupaten Karawang akan menggelar Pilkades serentak di 177 desa pada 22 Februari 2015.
Jadwal Pilkades itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2014 tentang Tata Cara Pilkades di Karawang serta Surat Keputusan Bupati Nomor 141.1/5948/BPMPD tanggal 19 Desember 2014 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkades Gelombang I tahun 2015 di Karawang.

Artikel ini ditulis oleh: