Semarang, Aktual.co — Terpidana mati kasus penyelendupan narkoba asal Malawi, Nigeria, Namaona Denis (48), menuliskan wasiat terakhir sebelum dieksekusi mati yang rencananya dilaksanakan pada Minggu (18/1). 
Wasiat berupa surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan seluruh rakyat Indonesia. Wasiat itu dibacakan isteri Denis, Dewi Retno Atik, setelah menjenguk yang bersangkutan di ruang isolasi LP Nusakambangan, Cilacap, Sabtu (17/1).
Sekira pukul 14.00 wib, rombongan yang didampingi kuasa hukumnya keluar dari Dermaga Wijayakusuma. Dengan mengenakan baju coklat muda dan jilbab warna coklat tua, Dewi dengan terbata-bata membacakan surat terakhir dari suami tercintanya. 
Berikut surat terakhir terpidana mati Namaona Denis: 
“Kepada Bapak Presiden dan seluruh rakyat Indonesia. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan saya, karena sebagai manusia saya tidak lepas dari kesalahan. Namun perubahan hukum saya dari hukuman seumur hidup menjadi terpidana mati, setelah selama 14 tahun berjalan, telah merampas keadilan yang selama ini saya perjuangkan. 
Saya mohon kepada masyarakat untuk memahami perjuangan saya memperoleh keadilan, agar tidak ada orang lain yang mengalami perlakuan seperti saya. Karena ternyata berkelakuan baik dan patuh pada aturan hukum di negara ini saja tidak cukup untuk mendapatkan  keadilan. Karena itu melalui surat dari komans HAM yang bisa ditunjukkan oleh lawyer saya. Saya masih terus memperjuangkan keadilan yang tidak pernah saya dapatkan sampai saat ini. Dan atas nama saya Namaona Denis dan keluarga, berkali-kali saya mohon ampun kepada Allah, dan meminta maaf kepada rakyat Indonesia. Wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,”
Diketahui, enam narapidana yang berada ditahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang tersebar di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, akan dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan, Cilacap, pada 18 Januari 2015.
Keenam napi tersebut adalah Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brazil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Ang Kim Soei 62) kewarganegaraan tak jelas, Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga negara Indonesia.
Lima napi dieksekusi di Nusakambangan, dan satu dieksekusi di Boyolali yaitu Tran Thi Bich Hanh (37) WN Vietnam.

Artikel ini ditulis oleh: