Jakarta, Aktual.co —Anggota VII BPK RI Achsanul Qosasi menyatakan bahwa anak usaha BUMN berpotensi merugikan negara dan dijadikan tempat transaksi kepentingan tertentu.
Hal tersebut diamini oleh Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), Prasetyo, karena pihaknya juga mensinyalir bahwa keberadaan sekitar 247 anak usaha BUMN tersebut bermasalah.
Seperti diketahui, BPK RI mengantongi 801 temuan dan 1294 rekomendasi dari hasil audit atas 45 anak usaha badan usaha milik negara (BUMN). Temuan itu dianggap berpotensi merugikan keuangan negara.
“Telah lama diketahui bahwa pendirian anak usaha BUMN terkadang tidak sesuai dengan platform dan atau kebutuhan BUMN bersangkutan. Justru, anak BUMN ini kerap dijadikan alat kepentingan “cuci uang” direksi dan “sapi perah” kepentingan politik,” ujarnya melalui pesan tertulis yang diterima Aktual (17/1).
Oleh sebab itu, Pusaka Negara mendesak BPK RI segera melalukan audit investigasi guna mengungkap kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam tata kelola anak usaha BUMN.
“Termasuk memperjelas status hukum anak perusahaan BUMN, yang selama ini status permodalannya dianggap bukan bagian dari keuangan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia merinci delapan BUMN yang memiliki anak perusahaan terbanyak, di antaranya:
1) Bank Mandiri dengan 20 anak perusahaan,
2) PT Pertamina dengan 19 anak perusahaan,
3) PT Rajawali Nusantara Indonesia dengan 13 anak perusahaan,
4) PLN dengan 10 anak perusahaan,
5) Krakatau Steel dengan 10 anak perusahaan,
6) Telkom dengan 9 anak perusahaan,
7) Semen Indonesia dengan 7 anak perusahaan, dan
Bank BNI dengan 7 anak perusahaan.
Artikel ini ditulis oleh:
















