Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Kota Bekasi targetkan raup Pendapatan Asli Daerah dari (PAD) dari sektor pajak reklame sebesar Rp 65 miliar di tahun 2015.
Kepala Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum Kota Bekasi, Karto, mengakui hingga Mei ini, pihaknya baru berhasil meraup 12 persen saja dari target.
“Karena masih banyaknya pengusaha yang menunggak pajak,” kata di Bekasi, Kamis (7/5).
Untuk genjot pendapatan PAD, kata dia, dilakukan lewat berbagai upaya. Seperti penertiban reklame tidak berizin, hingga penyebaran surat teguran kepada penunggak pajak. “Ribuan surat teguran kepada wajib pajak reklame sudah kita sebar, bahkan reklame yang sudah habis izinnya kita tertibkan,” kata dia.
Karto optimistis perolehan pajak reklame akan meningkat menjadi 35 persen pada akhir triwulan kedua di bulan Juni.
Adapun upaya penertiban terhadap reklame ilegal dilakukan pihaknya dengan cara memberikan stempel khusus bagi reklame yang tidak berizin. “Kalau yang tidak berizin akan kita tertibkan, baik yang ukurannya besar atau yang kecil,” katanya.
Upaya tersebut diyakini Karto efektif dalam mendorong inisiatif wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya.
Artikel ini ditulis oleh:














