Jakarta, aktual.com – Meskipun tidak tercantum dalam daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas prioritas 2025, DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung pengesahan UU BUMN ini. Ia meminta persetujuan dari seluruh fraksi serta anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.
“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, yang kemudian disambut dengan suara “setuju” dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah dilakukan oleh Komisi VI DPR bersama pemerintah pada akhir pekan, tepatnya Sabtu (1/2). Dalam kesempatan itu, Komisi VI menggelar rapat kerja dengan Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI, dan Menteri Sekretaris Negara RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menjelaskan bahwa DPR bersama pemerintah sepakat untuk membawa RUU ini ke dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI pada pekan berikutnya.
“Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang,” ujar Anggia.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Dasco menyampaikan bahwa rapat paripurna pengesahan RUU tersebut dijadwalkan pada Selasa (4/2). Ia menegaskan bahwa penetapan di akhir pekan tidak memiliki alasan khusus.
“Ya sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini,” kata Dasco.
Terdapat sejumlah poin utama dalam perubahan ketiga UU BUMN ini, salah satunya adalah penyesuaian definisi BUMN agar lebih relevan dengan perkembangan regulasi.
Berikut adalah beberapa poin yang dibacakan oleh Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo:
– Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
– Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
– Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
– Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
– Penegasan terkait aset BUMN.
– Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
– Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
– Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
– Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
– Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
– Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
– Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















