Jakarta, Aktual.com – PT Pertamina (Persero) telah mengakuisisi Participating Interest (PI) di 25 blok migas luar negeri yang tersebar di 13 negara selama dua dekade terakhir. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan dan produksi migas Indonesia di tengah menurunnya produksi domestik.
Perusahaan membiayai akuisisi tersebut dengan menerbitkan global bond senilai puluhan miliar dolar AS. Meskipun banyak yang menganggapnya sebagai strategi ekspansi, langkah ini memicu berbagai kritik, terutama terkait transparansi pengelolaan aset, efektivitas investasi, dan manfaat nyata bagi kebutuhan energi dalam negeri.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa hingga saat ini produksi minyak dari PI Pertamina di 13 negara tersebut hanya mencapai 156.000 barel per hari (BOPD).
Ironisnya, Yusri menyebut bahwa informasi tentang volume minyak dari produksi ini yang dipasok ke kilang Pertamina masih sangat tertutup.
“Bandingkan dengan Blok Rokan yang diambil alih dari Chevron pada 2018. Dengan biaya USD725 juta untuk signature bonus dan komitmen kerja pasti sebesar USD500 juta selama lima tahun, blok tersebut menghasilkan produksi sekitar 165.000 BOPD,” ujar Yusri.
Sementara itu, pada 2015–2019, Pertamina memutuskan untuk mengakuisisi 72,65% saham perusahaan migas asal Prancis, Maurel & Prom, senilai 700 juta euro. Perusahaan ini memiliki aset produksi migas di Gabon, Tanzania, dan Nigeria. Namun, CERI mengkritik langkah ini karena tidak memberikan kontrol penuh terhadap aset produksi migas tersebut.
“Kami sudah berulang kali mempertanyakan alasan akuisisi ini sejak 2016 hingga 2020, tetapi Pertamina tidak pernah memberikan penjelasan yang memadai. Fakta yang kami dapatkan, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) justru harus mengikuti tender untuk membeli Rabi Light Crude, minyak mentah yang diproduksi dari aset Maurel & Prom sebesar 600.000 barel setiap bulan,” kata Yusri.
Yusri juga mempertanyakan manfaat dari total produksi 156.000 BOPD dari PI Pertamina di luar negeri. “Berapa persen dari total produksi itu yang langsung dipasok ke kilang Pertamina tanpa mekanisme tender? Pertanyaan ini harus dijawab secara transparan,” tegasnya.
BPK Pernah Audit Investigasi Adanya Kerugian Negara dari Akuisisi Maurel & Prom
Kontroversi ini semakin tajam setelah laporan hasil audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara sebesar 60 juta euro atau sekitar Rp1,014 triliun dalam akuisisi Maurel & Prom.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada Januari 2024, menyatakan bahwa penyelidikan atas akuisisi sumur minyak di Afrika ini telah lama dilakukan. “KPK bekerja sama dengan BPK telah menyelesaikan audit investigasi dan hasilnya sudah diperoleh,” ujar Alexander waktu itu.
Namun, hingga kini, publik masih menunggu pengumuman resmi KPK terkait tersangka dan kronologi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
CERI mengaku telah melayangkan konfirmasi resmi kepada CEO PT Pertamina Internasional EP (PIEP), Jafee A. Suardin, pada 3 Februari 2025, namun hingga 5 Februari 2025 belum ada tanggapan. Surat konfirmasi tersebut juga ditembuskan ke Menteri BUMN, Menteri ESDM, SKK Migas, serta Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina Holding.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan Pertamina dalam menjaga ketahanan energi nasional. Jika Kilang Pertamina harus mengikuti mekanisme tender untuk membeli minyak dari aset yang sudah mereka kuasai, apa sebenarnya manfaat dari investasi besar ini?
Dengan defisit minyak nasional yang mencapai 1 juta barel per hari, sebagaimana disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, publik berhak mengetahui sejauh mana investasi Pertamina di luar negeri benar-benar berkontribusi terhadap kebutuhan energi nasional.
Transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi menyeluruh atas kebijakan akuisisi PI di luar negeri menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap perusahaan energi terbesar di Indonesia ini.
Pertamina Jelaskan Mekanisme Pengadaan Minyak Mentah dari Blok Migas Luar Negeri
PT Pertamina Internasional EP (PIEP), anak usaha Subholding Upstream Pertamina, menjelaskan posisi kepemilikan sahamnya di Maurel & Prom (M&P), perusahaan migas asal Prancis yang mengelola lapangan Rabi Light Crude. Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Arya Dwi Paramita, menyatakan bahwa PIEP memiliki saham mayoritas sebesar 71,09% di M&P.
“M&P merupakan perusahaan publik yang aktivitas bisnisnya diawasi oleh otoritas berwenang di Prancis. Regulasi di sana seperti itu,” kata Arya menjawab pertanyaan mengenai pengelolaan blok migas tersebut.
Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Hermansyah Nasroen, menegaskan bahwa proses pengadaan minyak mentah di KPI dilakukan dengan mematuhi semua ketentuan yang berlaku. “Proses pengadaan minyak mentah di KPI juga dilakukan dengan memenuhi standar Good Corporate Governance,” ujar Hermansyah.
Jawaban tersebut disampaikan untuk merespons isu bahwa KPI harus mengikuti tender untuk membeli minyak jenis Rabi Light Crude sebesar 600.000 barel per bulan, meski minyak tersebut diproduksi dari aset yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Pertamina.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra

















