Banda Aceh, Aktual.co — Pemkab Aceh Utara menyatakan, dana desa sesuai UU No 6/2014 tentang Desa dikelola oleh dua lembaga, yaitu bidang pemerintahan mukim dan gampong Setdakab setempat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) kabupaten setempat.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Utara, Amir Hamzah kepada Aktual.co, Jumat (16/1) malam.
Disebutkan Amir Hamzah, dalam APBD Aceh Utara 2015 telah diplot dana sesuai UU Desa. Namun, dirinya mengaku berapa nominal dana untuk masing-masing desa di kabupaten tersebut.
“APBD kita baru disahkan. Kini sedang penyusunan Daftar Perincian Anggaran (DPA). Jadi, belum bisa dilihat berapa total yang diperoleh per desa untuk dikelola tahun ini,” sebut Amir.
Ditambahkan, bagian pemerintahan mukim dan gampong umumnya mengelola soal gaji aparatur desa dan kegiatan majelis taklim. Sedangkan BPMD setempat mengalokasikan dana untuk program pembangunan desa.
“Nanti saya cek lagi berapa dana per desa untuk tahun ini,” pungkasnya. Sekadar diketahui, Aceh Utara merupakan salah satu kabupaten dengan jumlah desa terbanyak di Aceh. Saat ini tercatat 852 desa dan tersebar di 27 kecamatan dalam kabupaten itu.
Artikel ini ditulis oleh:

















