Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang merupakan bagian dari sindikat judi online (daring) 1XBET.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2), mengatakan bahwa sembilan tersangka tersebut tertangkap dalam dua pengungkapan yang berbeda.
Dalam penindakan pertama pada 14 November 2024 di Kota Depok dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat serta Kota Tangerang Selatan, Banten, penyidik berhasil menangkap lima tersangka dengan peran berbeda-beda.
Ia mengungkapkan, kelima tersangka itu adalah AW (31) selaku agen grup Belklo Situs 1XBET, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku anggota platinum 1XBET.
“Dalam pengungkapan ini cukup menjadi perhatian kami selaku penyidik karena dalam permainan yang ada ini, perputaran uangnya cukup besar. Ada yang satu orang, saat itu menjadi member platinum bisa memainkan sebulan itu sekitar Rp5–6 miliar,” ucapnya.
Dari penindakan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 80 buah kartu ATM, satu buah token, 17 buah buku tabungan, 12 buah ponsel berbagai merek, satu set komputer, dan satu buah laptop.
“Untuk proses yang pertama ini, sudah kami kirim ke Kejaksaan dan saat ini kami masih ada berbagai petunjuk untuk melengkapi penyidikan,” ujarnya.
Kemudian, dari pengungkapan tersebut, penyidik Subdit III Jatanras Dittipidum Polri terus mengembangkan jaringan judi 1XBET lainnya. Pada akhirnya, ditemukan beberapa jaringan judi online 1XBET lainnya yang berada di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
Dikatakan oleh Djuhandhani, tim penyidik melakukan penindakan di Kota Batam, Kepulauan Riau, dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Hasilnya, terdapat empat tersangka yang diamankan, yaitu AT (35) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.
Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya adalah 19 buah ponsel dengan berbagai merek, 34 buah buku tabungan, delapan buah tas mewah hingga beberapa kendaraan bermotor.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga mendapatkan sejumlah uang dalam penangkapan itu, yaitu 826.000 dolar Singapura atau sekitar Rp10 miliar lebih, dolar Singapura atau sekitar Rp87 juta, dolar Singapura atau sekitar Rp18 juta, dolar Singapura atau sekitar Rp1,3 miliar, dan pecahan mata uang rupiah dengan total sebesar Rp1,525 miliar.
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mendaftarkan diri sebagai agen judi online 1XBET di regional Indonesia.
“Modus operandi situs judi online 1XBET memiliki server yang berada di Eropa di mana domain yang digunakan oleh para pelaku di Indonesia adalah https://1xbetindo.com,” ucapnya.
Selaku agen 1XBET Indonesia, para pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen 1XBET yang berada di beberapa negara lain yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype, dan WhatsApp.
“Komunikasi itu untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegak hukum di masing-masing negara,” ucap Djuhandhani.
Lebih lanjut, para pelaku juga menjalankan kegiatan judi online dengan menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit, dan rekening pembayaran.
“Hasil keuntungan dari judi online disamarkan para pelaku dengan menempatkan dana melalui rekening atas nama orang lain. Kemudian, para pelaku mengonversikan mata uang pecahan asli ke mata uang asing melalui beberapa money changer,” terangnya.
Adapun dari menjalankan judi online 1XBET, para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu satu tahun. Uang tersebut, kata dia, digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 KUHP serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan

















