Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ditemui di kediamannya Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (3/12/2024). (KOMPAS.COM/FRISTIN INTAN SULISTYOWATI)

Jakarta, Aktual.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa seluruh kepala daerah yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto harus tetap hadir dalam retreat kepala daerah yang akan diselenggarakan di Magelang.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang meminta kepala daerah dari PDIP untuk tidak menghadiri acara retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

“Ini kan urusan kepemerintahan yang mengundang kepala daerah, yang mengundang presiden. Ya mestinya hadir, datang,” tegas Jokowi saat bertemu awak media di rumah pribadinya di Solo pada Jumat, (21/2).

Jokowi juga menekankan bahwa kepala daerah merupakan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Oleh karena itu, mereka memiliki tanggung jawab utama untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan lainnya.

“Karena mereka dipilih oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, bukan untuk yang lain,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh kepala daerah dari PDIP untuk tidak mengikuti retreat kepemimpinan yang dijadwalkan di Akademi Militer, Magelang, pada 21–28 Februari 2025, dengan alasan dinamika politik nasional yang sedang berkembang.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani oleh Megawati pada 20 Februari 2025. Dalam surat tersebut, Megawati menjelaskan bahwa sebagai Ketua Umum PDIP, ia memiliki wewenang penuh dalam mengarahkan kebijakan partai, termasuk dalam hal partisipasi kader dalam acara pemerintahan yang melibatkan unsur eksternal.

Selain itu, Megawati juga menegaskan bahwa kepala daerah PDIP yang sudah dalam perjalanan menuju Magelang harus segera berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari DPP PDIP, sambil menjaga komunikasi aktif dengan pusat komando partai untuk mengantisipasi perubahan kondisi politik yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

“Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat Akmil Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Berikut ini adalah isi lengkap Instruksi Megawati Soekarnoputri kepada para kepala daerah yang berasal dari PDIP:

Nomor Lampiran 7294 / IN/DPP/ II/ 2025

Perihal : Instruksi Harian Ketua Umum

Yth. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan Seluruh Indonesia di-Tempat masing-masing
Merdeka!!!

Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadinya kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan.

Selanjutnya DIINSTRUKSIKAN kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan, sebagai berikut:

  1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada tanggal 21 – 28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
  2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN Masa Bakti 2019-2024

Ketua Umum,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan