Jakarta, Aktual.co — Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan bahwa secara de facto (secara fakta) Jenderal Polisi Sutarman sudah tidak lagi menjabat Kapolri.
Hal tersebut dikarenakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyetujui surat pengangkatan Kapolri baru dan pemberhentian Kapolri lama yang dikirimkan oleh presiden, kata Pane di Jakarta, Jumat (16/1).
“Memang surat (pemberhentian Kapolri) belum dikeluarkan, tapi secara de facto sudah diberhentikan. Karena itu hari ini Sutarman sudah tidak berhak lagi memiliki predikat sebagai Kapolri,” kata Pane.
Dengan begitu, ia melanjutkan, Polri memerlukan adanya Pelaksana Tugas (Plt) sebagai Kapolri sampai ada Kapolri baru yang dilantik.
“Kalau Kapolri belum dilantik sampai besok, harus ada Plt Kapolri sehingga tidak ada kekosongan pemimpin di kepolisian,” kata dia.
Diwartakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menjalankan tugas harian Kapolri sampai Kapolri baru dilantik nanti.
Dengan demikian, menurut Agus, saat Komjen Budi Gunawan dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, maka otomatis Jenderal Pol Sutarman menjadi Kapolri nonaktif.
Dalam Perpres Nomor 52 Pasal 6 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI juga menyebutkan Wakapolri bertugas mewakili Kapolri dalam hal kapolri berhalangan.
DPR RI akhirnya menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri melalui rapat paripurna di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis, meskipun dua hari sebelumnya KPK menetapkan dia sebagai tersangka rekening gendut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby