Semarang, Aktual.co — Sebanyak enam narapidana yang berada ditahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang tersebar di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, akan dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan, Cilacap pada 18 Januari 2015.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Yuspahruddin, membenarkan hal tersebut.
Dia menyebut sebanyak enam napi telah menyampaikan permohonan terakhir sebelum menjalani eksekusi mati.
“Sejauh ini, lima narapidana yang sedang menanti detik-detik terakhir eksekusi mati berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah. Sementara, satu narapidana wanita masih berada di Lapas Wanita, Bulu, Semarang,” kata dia, di Semarang, Jum’at (16/1).
Teknis permohonan terakhir itu menjadi kewenangan penuntut masing-masing. Hak-hak permintaan terakhir kepada keluarga, kerabat maupun sanak saudara, sudah dilakukan.
Keenam napi tersebut adalah Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brazil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Ang Kim Soei 62) kewarganegaraan tak jelas, Tran Thi Bich Hanh (37) warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, Warga Negara Indonesia.
Dari para napi tersebut sebelumnya telah mengajukan permohonan grasi kepada presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014 lalu, namun ditolak.
Menanggapi pelaksanaan eksekusi napi, pihaknya mengaku belum melakukan serah terima terhadap sejumlah napi dengan masing-masih kejaksaan yang akan mengeksekusi narapidan tersebut.
“Yang akan mengeksekusi itu dari sejumlah kejaksaan, seperti napi yang berada di wilayah kejaksaan di Tangerang, ” imbuh dia.
Ditambahkan, menjelang eksekusi napi biasanya dilakukan pengamanan yang berbeda dari hari-hari biasa di Pulau Nusakambangan. “Intinya keamanan lebih ketat. Kita kerjasama bersama pihak kepolisian dengan menerjunkan ratusan personil.”
Artikel ini ditulis oleh:

















