Jakarta, Aktual.co — Indonesia Corruption Wacth mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua MPR Zulkifli Hasan. Apalagi nama bekas Menteri Kehutanan itu disebut-sebut ikut mencicipi duit dari Kwee Cahyadi Kumala yang merupakan bos Sentul City dalam pengurusan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor.
Tak hanya disitu, KPK juga didesak untuk menindaklanjuti penyebutan nama Politikus asal Partai Amanat Nasional itu di persidangan. Zulkifli Hasan disebut oleh Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Ir Mashud di persidengan kasus alih fungsi hutan Riau dengan terdakwa Gulat Mendali Emas Manurung.
Dalam kesaksiannya, Bambang menjelaskan mengenai peran mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, khususnya soal revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan 673 yang belakangan ternyata menjadi peluang terjadinya tindak pidana suap yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.
“KPK harus menjadikan bahan kesaksian itu untuk didalami lagi. Intinya kita mendesak agar KPK segera memanggil yang bersangkutan,” kata koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho ketika dihubungi, Jumat (16/1).
Emerson menganggap, kesaksian-kesaksian itu perlu diklarifikasi oleh KPK guna mengetahui sejauh mana peran Zulkifli Hasan di dua kasus yang saat ini tengah berurusan di KPK itu. “Itu harus diklarifikasi, untuk mengetahui sejauh mana perannya,” kata dia.
Nama Zulkifli Hasan disebut-sebut ikut mencicipi duit dari Kwee Cahyadi Kumala dalam pengurusan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor. Hal itu berdasarkan temuan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendapati adanya surat menyurat antara Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin dengan Kementerian Kehutanan yang kala itu dipimpin Zulkifli.
Surat ini yang diketahui menjadi jejak korespondensi antara Zulkifli dan RY. Sebab diketahui, Zulkifli kemudian mendisposisikan surat dari RY terkait rekomendasi tersebut kepada Dirjen Planalogi Kehutanan Bambang Supijanto.
Koresponsi antara RY dan Bambang kemudian terus berjalan. Sampai RY meminta penegasan soal landasan hukun sebagai pedoman bagi Pemkab Bogor memberikan izin kepada PT BJA. Dirjen kemudian memberikan jawaban yang pada pokoknya PT BJA melanjutkan perstujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan berdasarkan surat Menteri Kehutanan Nomor s.605/Menhut-VII/2010 tanggal 29 Nopember 2010.
RY menerbitkan surat nomor 522/624/-Distanhut perihal Rekomendasi tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri kepada Menhut. Dengan pokok. a, Pemkab Bogor mendukung kelanjutan tukar menukar kawasan hutan seluan 2.574 hektare. b, Rekomendasi yang telah diterbitkan Pemkab Bogor dalam rangka pinjam pakai kawasan hutan oleh pihak lain pada lokasi yang sama dengan lokasi yang diperuntukan bagi PT BJA masih berlaku sampai diterbitlan keputusan atau kebijakan Menhut atas lahan seluas 2.574 Hektar.
Terhadap surat nomor 522/624/-Distanhut, inilah Zulkifli diduga memberikan persetujuan. Namun, tak diketahui pasti mekanisme pastinya seperti apa. Sebab menjadi aneh, saat Kepala Daerah memberikan rekomendasi terkait hutan tanpa persetujuan menteri, yang dalam hal ini dijabat Zulkifli. Ombudsman pun sudah menemukan jika Zulkifli melakukan pelanggaran administratif terkait kasus ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















