Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto: Dok SINDOnews

Jakarta, Aktual.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa seluruh prajurit TNI yang aktif dan bekerja di kementerian serta lembaga negara harus mundur dari dinas militer. Keputusan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“TNI aktif yang menjabat di kementerian dan lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai Pasal 47,” kata Agus di Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Dengan kebijakan ini, Direktur Utama Perum Bulog Letjen Novi Helmy Prasetyo dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, yang keduanya berstatus TNI aktif, harus mengikuti instruksi Panglima TNI tersebut dan mundur. Letjen Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.

Sebagai catatan, sebelumnya Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pesan agar prajurit TNI yang terpilih untuk posisi di pemerintahan sebaiknya mundur dari dinas aktif. SBY juga mengisahkan pengalamannya ketika menjabat Ketua Reformasi ABRI usai runtuhnya Orde Baru.

Sebagai bagian dari upaya reformasi militer, SBY yang kala itu menjabat Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI menegaskan bahwa prajurit TNI aktif harus berhenti dari dinas militer jika ingin berkarier di pemerintahan.

“Kami jalankan. Benar, saya tergugah, terinspirasi. Kalau masih jadi jenderal aktif, misalnya, jangan berpolitik. Kalau mau berpolitik, pensiun,” ujar SBY.

SBY juga memberi contoh dengan anaknya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang mundur dari jabatan sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning pada 2016, sebelum maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada 2017.

Perkembangan terbaru ini berbeda dengan keputusan Panglima TNI yang sebelumnya menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol). Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengonfirmasi hal tersebut minggu lalu.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya.

Pengangkatan jabatan Teddy itu tercatat dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi oleh Wahyu.

Pengangkatan Mayor Teddy menjadi sorotan ketika Prabowo Subianto mengumumkan kabinetnya pada akhir 2024. Setara Institut mengkritik keputusan Presiden Prabowo yang mengangkat Mayor Teddy sebagai sekretaris kabinet (seskab), karena dianggap melanggar Pasal 47 Ayat (1) Undang-undang (UU) 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menegaskan bahwa aturan ini melarang prajurit TNI aktif untuk menduduki posisi jabatan sipil di pemerintahan.

Halili menyarankan agar Mayor Teddy mundur atau pensiun dari dinas militer jika tetap ingin menjabat sebagai Seskab.

“Bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan aktif keprajuritan,” ujar Halili dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Halili juga membantah penjelasan Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan bahwa Mayor Teddy tidak perlu mundur dari TNI setelah dilantik menjadi seskab.

Menurut Halili, meskipun jabatan seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, aturan tetap melarang prajurit aktif menempati jabatan sipil tersebut.

UU TNI memberikan kelonggaran bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil dalam bidang tertentu, seperti politik, keamanan negara, pertahanan, dan beberapa sektor lainnya.

Namun, posisi seperti Seskab atau Menteri Sekretaris Negara tidak termasuk dalam daftar jabatan sipil yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit aktif.

“Artinya, ketentuan yang berlaku, seharusnya kembali kepada Pasal 47 Ayat (1), yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari kedinasan prajurit aktif,” jelas Halili.

Ia pun menilai pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab, yang perannya mirip dengan sekretaris militer presiden, tidak dapat dibenarkan.

“Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden Prabowo untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab, atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari kemiliteran,” ujar Halili.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan