Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo disarankan untuk tetap melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Bayang-bayang status tersangka yang disandang Budi Gunawan, bukanlah satu keputusan hukum tetap.
Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang menyarankan Presiden Jokowi untuk tidak melantik Budi Gunawan, pada kenyataanya pernah dipimpin oleh dua orang tersangka.
Demikian disampaikan Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir, ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (16/1).
“Itu prinsipnya tekstual hukumnya, tersangka boleh menduduki jabatan apapun dan begitu pun sebaliknya seoarang yang memiliki jabatan. Tak ada alasan untuk memecat siapapun itu beradasarkan azas kepastian hukum,” ujar dia.
Pimpinan KPK jilid III, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah diketahui pernah menyandang status tersangka, kasus dugaan suap terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo.
Ketika itu, Bibit dan Chandra sempat menjabat sebagai pimpinan KPK, sebelum akhirnya Susilo Bambang Yudhoyono yang ketika itu menjabat Presiden, menunjuk Plt Pimpinan KPK.
Oleh sebab itu, sambung Muzakir, sekalipun Budi Gunawan nantinya berstatus terdakwa, hal itu pun sifatnya hanya memberhentikan sementara.
“Ketika dia (Budi Gunawan) sudah memiliki kepastian hukum, maka dia harus diberhentikan sementera sampai dia memiliki hukum tetap,” kata dia.
KPK menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Kasus itu, menurut KPK, terjadi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri periode 2004-2006.
KPK mengaku sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak Juli 2014. Awalnya, pihaknya menerima laporan masyarakat pada 2010.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












