Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah (kiri) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Ismail berfoto dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pejabat pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/1/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024, saat Kementerian masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail dalam rilis pers, Jumat (14/3), menanggapi penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait proyek PDNS.

Kementerian Komdigi berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Ismail menekankan bahwa sebagai institusi yang taat hukum, kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

“Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” kata dia.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.

Kementerian Komdigi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program kementerian.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Penyidik menggeledah beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Bani mengatakan bahwa berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut, kata dia, berupa dokumen, uang tunai, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik dan lainnya yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena petugas masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada. “Untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut belum ada,” ujarnya.

Kejari Jakarta Pusat (Jakpus) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan