Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa menyarankan agar Komjen Pol Budi Gunawan menggunakan haknya untuk melakukan pra peradilan terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Desmon menyebutkan, ada celah yang bisa digunakan oleh Budi Gunawan untuk bisa menang dan membatalkan putusan KPK tersebut.
Menurut pasal 21 dan 30 UU 30/2002 tentang KPK , harusnya pimpinan KPK 5 orang, termasuk dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Tinggal diuji praperadilan, Budi Gunawan harus lakukan itu, sah atau tidak penetapannya sebagai tersangka,” kata Desmon di Jakarta, Jumat (16/1)
Ia juga meminta hakim untuk jernih melihat persoalan tersebut.
“Kalau kita lihat pasal itu, ya tidak sah penetapan BG sebagai tersangka. Makanya diuji, hakim harus waras, jangan tidak waras,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:

















