Jakarta, Aktual.co — Tim Pengawasan Orang Asing Imigrasi dan Badan Narkotika Nasional Kota Depok mencokok warga negara asing asal Nigeria yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 4.075 gram dan 301.1 gram ganja di apartemennya.
“Penangkapan tersebut bermula dari razia yang dilakukan oleh Timpora Imigrasi untuk mendata WNA yang tinggal di Apartemen Margonda Residence I dan II,” kata Kepala Bidang Humas BNN Sumirat Dwiyanto yang ditemui saat melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi Narkoba di Jakarta, Jumat (16/1).
Dari razia tersebut petugas Timpora mengamankan warga Nigeria berinisial UEA karena tidak dapat menunjukan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.
Akhirnya petugas yang curiga dengan kegiatan yang dilakukan UEA akhirnya melakukan penggeledahan di dalam apartemennya dan menemukan barang bukti kedua jenis narkotika tersebut yang telah dibagi menjadi beberapa bagian dan dimasukan dalam plastik bening.
“Total ada 10 bungkus dengan rincian 9 bungkus sabu dan satu bungkus ganja kering,” kata Sumirat.
Selain melakukan penggeledahan petugas juga melakukan tes urin pada warga Nigeria tersebut dan hasilnya terbukti yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.
Dari keterangan tersangka diketahui bahwa yang bersangkutan datang ke Indonesia atas perintah seseorang (Mr. X) yang saat ini berada di Nigeria untuk menerima paket berisi sabu dan ganja.
“Namun belum sempat menerima perintah lanjutan tersangka terganjal masalah administrasi dan terbukti memiliki narkoba jenis sabu dan ganja yang membawanya masuk penjara,” kata Sumirat.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Yahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















