Kuching, Aktual.com – Seorang mantan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai
asisten petugas dari Departemen Kesejahteraan Sarawak dijatuhi hukuman lantaran terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang.
Tidak tanggung-tanggung, hakim memvonis hukuman 468 tahun penjara dan denda 180 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 674,6 miliar atau dengan hukuman penjara 36 bulan, ditambah tiga kali cambukan rotan.
Dilansir dari The Sun.My, pada Kamis (10/4) Hakim Pengadilan Negeri Musli Ab Hamid menjatuhkan hukuman kepada Mohd Zairull Arzuan Mohd Shamsuddin Ja’afar alias Ang Chui Thong, 38, setelah ia mengaku bersalah atas 36 dakwaan pencucian uang dan tiga pelanggaran kepercayaan pidana (CBT) yang melibatkan lebih dari RM16 juta.
Atas tindak pidana pencucian uang, Mohd Zairull dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM5 juta untuk setiap dakwaan, dengan hukuman yang akan dijalankan secara bersamaan. Sementara itu, atas dakwaan CBT, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan satu kali cambukan rotan untuk setiap dakwaan, yang juga akan dijalankan secara bersamaan.
Pelanggaran tersebut melibatkan lebih dari RM6 juta dalam pencucian uang antara tahun 2020 dan 2022, dan lebih dari RM10 juta dalam CBT antara tahun 2019 dan 2021.
Atas pelanggaran pencucian uang, ia didakwa berdasarkan Pasal 4(1)(b) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum Tahun 2001, yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang yang sama.
Dakwaan CBT dibingkai berdasarkan Pasal 409 KUHP, yang memiliki hukuman penjara dua hingga 20 tahun dengan hukuman cambuk atau denda jika terbukti bersalah.
Penuntutan dipimpin oleh wakil jaksa penuntut umum Wan Nur Amanina Wan Din, Mohd Ashrof Kamarul, dan Manjira Vasudevan, sementara Mohd Zairull diwakili oleh penasihat hukum Christopher Bada.
(Indra Bonaparte)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















